NAMA
: JUMAIDAH
NIM
: 1401036080
MATA KULIAH : MANAJEMEN HAJI DAN
UMRAH
BAB :
1. NEGOSIASI DAN KOMPROMI
2. TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PHU
( PEMBAHASAN )
1.
Negosiasi
dan Kompromi
A.
Pengertian Negosiasi
Negosiasi berasal darikata to negotiate, to be negotiating yang berarti “merundingkan, membicarakan
kemungkinan tentang suatu kondisi”.sedangkan menurut istilah, negosiasi adalah
proses untuk bekerja dalam rangka mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu
proses interaksi dan komunikasi yang sama dinamis, bervariasi, cerdik/bijak
bernuansa dengan manusia itu sendiri atau sebagaimana manusia bisa menjadi.
Definisi tersebut secara jelas menegaskan beberapa hal :[1]
a.
Negosiasi
adalah proses bekerja untuk mencapai kesepakatan
b.
Proses
tersebut terjadi antara satu pihak dengan pihak lain yang bersengketa atau
berkonflik.
Sedangkan Kompromi adalah upaya yang dilakukan untuk memeroleh
kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang
berselisih paham.
B.
Fungsi Negosiasi
Berdasarkan kasus di atas dapat dilihat bahwa negosiasi dilakukan dengan antar manusia. Dengan demikian,
negosiasi meiliki fungsi yang penting dalam hubungan antar manusia. Adapun
fungsi negosiasi antara lain :[2]
a.
Membantu
para pihak untuk berkomunikasi guna menghindari konflik yang lebih besar.
b.
Membantu
para pihak untuk memenuhi kebutuhan yang melibatkan pihak lain secara damai.
c.
Mencari
solusi atas adanya perbedaan persepsi antara para pihak.
d.
Memfasilitasi
proses pemberdayaan diri para pihak melalui kerja sama untuk mengatasi
perbedaan yang timbul di antara mereka sehingga mereka terlepas dari jalan
buntu dan menemukan titik kesepakatan.
C.
Model-model Negosiasi
Secara umum, model negosiasi dibagi menjadi 3 model. Yaitu
kompetitif, kompromistis, dan integrative.[3]
1.
Negosiasi
kompetitif
Negosiasi kompetitif adalah negosiasi yang orientasinya adalah
pemenuhan maksimal kepentingan diri sendiri, tetapi kkurang perhatian terhadap
kepentingan pihak lainnya. Misi utama para pihak adalah mendapatkan bagian atau
keuntungan yang lebih besar dibandingkan pihak lain.
Cara pandang yang bekerja dalam negosiasi kompetitif adalah win-lose
(saya menang, dia kalah) sehingga para pihak akan bertahan pada posisi masing
–masing. Para pihak berupaya agar pihak lain semaksimal mungkin menerima atau
mengikuti posisinya, meskipun dengan mengorbankan sebagian atau keseluruhan
posisi pihak lain. Gaya negosiasi hard (keras). Sebagaimana dikemukakan
oleh Fisher dan Ury. Mereka memberikan cirri –ciri utama negosiasi, diantaranya
:
1) para pihak adalah lawan
2) tujuannya adalah kemenangan
3) keras terhadap orang dan masalah
4) tidak percaya pada pihak lain
5) menuntut ganti rugi sebagai syarat bagi hubungan.
2.
Negosiasi
Kompromistis
Negosiasi kompromistis adalah negosiasi yang berorientasi kepada
pencapaian kesepakatan dengan jalan masing –masing pihak mengorbankan sebagian
tuntutannya untuk memperoleh sebagian tuntutan lainnya. Negosiasi ini tergolong
dalam negosiasi soft yang diulas oleh Ury dan Fisher, dimana cirri
–cirinya adalah :
1) pihak lain adalah teman
2) tujuan utamanya adalah
kesepakatan
3) lunak terhadap masalah dan orang
4) mempercayai pihak lain
5)mengubah posisi dengan mudah
6) mengajukan tawaran, dll.
3.
Negosiasi
integrative
Negosiasi integrative adalah negosiasi yang bersifat kooperatif.
Sebagimana negosiasi kompromistis. Negosiasi integrative dikenal juga dengan cooperative
solving (pemecahan masalah bersama-sama) karena orientasinya yang besar
terhadap pemecahan masalah yang menjadi obyek perbedaan persepsi dan
kepentingan antara pihak.
Meskipun antara negosiasi integrative dan kompromistis bersifat
kooperatif, ada hal –hal yang membedakannya kedua model negosiasi tesebyt.
Negosiasi integrative memiliki pandangan ideal win-win (semua pihak
menang), sedangkan negosiasi kompromistis memiliki pandangan ideal kompromi,
yaitu semua pihak mendapatkan tuntutan dengan mengorbankan sebagian
tuntutannya.
2.
Tugas dan Fungsi Ditjen PHU
A.
Pengertian
Ditjen PHU
Direktorat
Jenderal adalah unsure pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang
memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stantardisasi teknis
di bidangnya. Sedangkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah atau
biasa disebut dengan Ditjen PHU adalah unsure pelaksana yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
B.
Tugas
dan Fungsi Ditjen PHU
Berdasarkan Peraturan Presiden NOMOR
10 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
200, Ditjen BPIH direstrukturisasi
menjsdi dua unit kerja eselon I,yaitu Ditjen Bimbingan Islam dan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Dengan demikian, mulai operasional
haji tahun 2007 pelaksana teknis penyelenggaraan ibadah Haji berada di bawah
Ditjen PHU.
Jenjang eselon pada struktur
organisasi birokrasi Ditjen PHU terdiri dari eselon I (Direktur Jendral PHU),
eselon II (Direktur), eselon II (Bagian dan Sub Direktorat), dan eselon IV
(seksi dan sub bagian) serta didukung oleh staff pelaksana yang jumlahnya
bervariasi.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing unit, secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Secretariat
Ditjen PHU
Memiliki
tugas pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi di
lingkungan Ditjen PHU.
2.
Direktorat
Pembinaan Haji
Memiliki
tuga melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU dibidang pembinaan Haji,
termasuk pembinaan dibidang penyuluhan haji, bimbingan jamaah dan petugas Haji,
pembinaan KBIH
3.
Direktorat
Pelayanan Haji
Memiliki
tugas melaksanakan sebagian tugas Ditjen PHU dibidang pelayanan Haji dan Umrah.
Termasuk di dalamnya penyiapan dokumen, perbekalan, penyelenggaraan perjalanan,
pengelolaan akomodasi, dan lain-lain.
4.
Direktorat
Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi
Haji
Memiliki
tugas melaksanakan sebagia tugas pokok Ditjen PHU dalam bidang melaksanakan
pembinaan, perbendaharaan, penelaahan, penerimaan, penyempurnaan, pembayaran,
pembukuan, rekonsiliasi, pengarsipan,dll.
Dari penjelasan tugas Ditjen PHU di
atas, dapat ditarik kesimpulan secara garis besar adalah Ditjen PHU mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang
penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen PHU
menyelenggrakan fungsi :
1.
Perumusan
kebijakan PHU
2.
pelaksanaan kebijakan dibidang PHU
3.
Penyusunan norma, standar, prosedur criteria
dibidang penyelanggaraan Haji dan Umrah
4.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi PHU
5.
Pelaksnaan
administrasi Ditjen PHU
Refrensi
Gunaryo,
Ahmad, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang
: WMC (Walisongo Mediation Centre)
[1]
Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai,
Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal. 153
[2]
Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai,
Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal. 156
[3]
Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai,
Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal.157
0 komentar:
Posting Komentar