Senin, 05 Desember 2016

Tugas Dan Fungsi DITJEN dan pengertian negosiasi dalam permasalahan Haji dan Umrah



NAMA                        : JUMAIDAH
NIM                            : 1401036080
MATA KULIAH        : MANAJEMEN HAJI DAN UMRAH
BAB                            : 1. NEGOSIASI DAN KOMPROMI
                                      2. TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PHU

( PEMBAHASAN )
1.    Negosiasi dan Kompromi
A.  Pengertian Negosiasi
Negosiasi berasal darikata to negotiate, to be negotiating  yang berarti “merundingkan, membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi”.sedangkan menurut istilah, negosiasi adalah proses untuk bekerja dalam rangka mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang sama dinamis, bervariasi, cerdik/bijak bernuansa dengan manusia itu sendiri atau sebagaimana manusia bisa menjadi. Definisi tersebut secara jelas menegaskan beberapa hal :[1]
a.    Negosiasi adalah proses bekerja untuk mencapai kesepakatan
b.    Proses tersebut terjadi antara satu pihak dengan pihak lain yang bersengketa atau berkonflik.
Sedangkan Kompromi adalah upaya yang dilakukan untuk memeroleh kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang berselisih paham.

B.  Fungsi Negosiasi
Berdasarkan kasus di atas dapat dilihat bahwa negosiasi dilakukan  dengan antar manusia. Dengan demikian, negosiasi meiliki fungsi yang penting dalam hubungan antar manusia. Adapun fungsi negosiasi antara lain :[2]
a.    Membantu para pihak untuk berkomunikasi guna menghindari konflik yang lebih besar.
b.    Membantu para pihak untuk memenuhi kebutuhan yang melibatkan pihak lain secara damai.
c.    Mencari solusi atas adanya perbedaan persepsi antara para pihak.
d.   Memfasilitasi proses pemberdayaan diri para pihak melalui kerja sama untuk mengatasi perbedaan yang timbul di antara mereka sehingga mereka terlepas dari jalan buntu dan menemukan titik kesepakatan.

C.  Model-model Negosiasi
Secara umum, model negosiasi dibagi menjadi 3 model. Yaitu kompetitif, kompromistis, dan integrative.[3]
1.    Negosiasi kompetitif
Negosiasi kompetitif adalah negosiasi yang orientasinya adalah pemenuhan maksimal kepentingan diri sendiri, tetapi kkurang perhatian terhadap kepentingan pihak lainnya. Misi utama para pihak adalah mendapatkan bagian atau keuntungan yang lebih besar dibandingkan pihak lain.
Cara pandang yang bekerja dalam negosiasi kompetitif adalah win-lose (saya menang, dia kalah) sehingga para pihak akan bertahan pada posisi masing –masing. Para pihak berupaya agar pihak lain semaksimal mungkin menerima atau mengikuti posisinya, meskipun dengan mengorbankan sebagian atau keseluruhan posisi pihak lain. Gaya negosiasi hard (keras). Sebagaimana dikemukakan oleh Fisher dan Ury. Mereka memberikan cirri –ciri utama negosiasi, diantaranya :
1) para pihak adalah lawan
2) tujuannya adalah kemenangan
3) keras terhadap orang dan masalah
4) tidak percaya pada pihak lain
5) menuntut ganti rugi sebagai syarat bagi hubungan.
2.    Negosiasi Kompromistis
Negosiasi kompromistis adalah negosiasi yang berorientasi kepada pencapaian kesepakatan dengan jalan masing –masing pihak mengorbankan sebagian tuntutannya untuk memperoleh sebagian tuntutan lainnya. Negosiasi ini tergolong dalam negosiasi soft yang diulas oleh Ury dan Fisher, dimana cirri –cirinya adalah :
1) pihak lain adalah teman
 2) tujuan utamanya adalah kesepakatan
3) lunak terhadap masalah dan orang
4) mempercayai pihak lain
5)mengubah posisi dengan mudah
6) mengajukan tawaran, dll.
3.    Negosiasi integrative
Negosiasi integrative adalah negosiasi yang bersifat kooperatif. Sebagimana negosiasi kompromistis. Negosiasi integrative dikenal juga dengan cooperative solving (pemecahan masalah bersama-sama) karena orientasinya yang besar terhadap pemecahan masalah yang menjadi obyek perbedaan persepsi dan kepentingan antara pihak.
Meskipun antara negosiasi integrative dan kompromistis bersifat kooperatif, ada hal –hal yang membedakannya kedua model negosiasi tesebyt. Negosiasi integrative memiliki pandangan ideal win-win (semua pihak menang), sedangkan negosiasi kompromistis memiliki pandangan ideal kompromi, yaitu semua pihak mendapatkan tuntutan dengan mengorbankan sebagian tuntutannya.
 
2.    Tugas dan Fungsi Ditjen PHU
A.  Pengertian Ditjen PHU
Direktorat Jenderal adalah unsure pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stantardisasi teknis di bidangnya. Sedangkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah atau biasa disebut dengan Ditjen PHU adalah unsure pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

B.  Tugas dan Fungsi Ditjen PHU
Berdasarkan Peraturan Presiden NOMOR 10 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 200, Ditjen BPIH direstrukturisasi  menjsdi dua unit kerja eselon I,yaitu Ditjen Bimbingan Islam dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Dengan demikian, mulai operasional haji tahun 2007 pelaksana teknis penyelenggaraan ibadah Haji berada di bawah Ditjen PHU.
Jenjang eselon pada struktur organisasi birokrasi Ditjen PHU terdiri dari eselon I (Direktur Jendral PHU), eselon II (Direktur), eselon II (Bagian dan Sub Direktorat), dan eselon IV (seksi dan sub bagian) serta didukung oleh staff pelaksana yang jumlahnya bervariasi.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit, secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.         Secretariat Ditjen PHU
Memiliki tugas pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Ditjen PHU.
2.         Direktorat Pembinaan Haji
Memiliki tuga melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU dibidang pembinaan Haji, termasuk pembinaan dibidang penyuluhan haji, bimbingan jamaah dan petugas Haji, pembinaan KBIH
3.         Direktorat Pelayanan Haji
Memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Ditjen PHU dibidang pelayanan Haji dan Umrah. Termasuk di dalamnya penyiapan dokumen, perbekalan, penyelenggaraan perjalanan, pengelolaan akomodasi, dan lain-lain.
4.         Direktorat Pengelolaan  BPIH dan Sistem Informasi Haji
Memiliki tugas melaksanakan sebagia tugas pokok Ditjen PHU dalam bidang melaksanakan pembinaan, perbendaharaan, penelaahan, penerimaan, penyempurnaan, pembayaran, pembukuan, rekonsiliasi, pengarsipan,dll.
Dari penjelasan tugas Ditjen PHU di atas, dapat ditarik kesimpulan secara garis besar adalah Ditjen PHU mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen PHU menyelenggrakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan PHU
2.       pelaksanaan kebijakan dibidang PHU
3.       Penyusunan norma, standar, prosedur criteria dibidang penyelanggaraan Haji dan Umrah
4.       Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi PHU
5.      Pelaksnaan administrasi Ditjen PHU


                                                                                                                                                                   
Refrensi
Gunaryo, Ahmad, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre)


[1] Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal. 153
[2] Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal. 156
[3] Ahmad Gunaryo, Sholihan, dkk, 2015, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang : WMC (Walisongo Mediation Centre). Hal.157

0 komentar:

Posting Komentar