Senin, 05 Desember 2016

Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam



I.     PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu permasalahan ekonomi saat ini yang mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelolah dan memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit anggaran. Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, dan jumlah pajak yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional dan tingkat kesempatan kerja. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangannya. Maka harus ada banyak cara yang digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga. 

Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dan konsep dari Kebijakan Fiskal?
2.      Apa Bentuk dari Kebijakan Fiskal?
3.      Bagaimana peranan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam ?
4.      Apa komponen dari kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam?





   II.            PEMBAHASAN
1.    Pengertian Kebijakan Fiskal
          Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian ke kondisi yang kebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiscal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh perintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi jalannya perekonomian.[1]
Menurut Islam, Ekonomi Islam pada dasarnya di bagi ke dalam tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta, dan juga sektor keadilan sosial. Sektor publik merupakan sektor perekonomian yang melibatkan peran negara dan yang dimaksud dengan sektor publik ini juga dapat dianggap sebagi sektor fiskal.[2] Fungsi daripada sektor kebijakan fiskal menurut Islam adalah :[3]
a.        Pemeliharaan terhadap hukum, keadilan, dan juga pertahanan.
b.      Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi.
c.       Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN.
d.      Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama di dunia ini, meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di dalam sebuah pemerintahan yang ada di dalam negara tersebut. Karena Islam merupakan agama Rahmatallil ‘alamiin, maka fungsi ini tidak hanya  berlaku negara Islam saja, akan tetapi juga berlaku bagi negara-negara yang bukan negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas Islam, tetapi bukan berbentuk sebagai negara Islam.
Menurut ekonomi konvensional, fungsi fiskal adalah fungsi dalam tatanan perekonomian yang sangat identik dengan kemampuan yang ada pada pemerintah dalam menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhannya yang kemudian mengalokasikan anggarannya yang ada, hal ini disebut dengan anggaran belanja Negara. Dalam ekonomi Islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi.[4]
2.    Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi dua golongan :[5]
a.       Penstabil Otomatik
Penstabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi. Dalam suatu perekonomian modern, penstabil otomatik terutama adalah :
Sistem Perpajakan yang Progresif dan Proporsional
Sistem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang menggunakan presentase lebih tinggi seiring dengan semakin tingginya jumlah pendapatan. Sistem pajak progresif biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dikonkretkan hampir disemua negara. Sedangkan pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang menggunakan presentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Dibeberapa negara, sistem pajak proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu, pajak yang harus dibayar  adalah proporsional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30 % dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan. Kedua sistem pajak ini cenderung untuk mengurangi fluktuasi kegiatan perekonomian dari satu periode ke periode lainnya. Ketika ekonomi mengalami resesi,[6] pajak yang dipungut dari individu dan perusahaan akan mengalami penurunan. Sebagai akibatnya pendapatan disposibel[7] akan menurun pada tingkat yang lebih lambat dari penurunan dalam pendapatan nasional. Perubahan seperti ini memperlambat penurunan dalam pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar pendapatannya cukup tinggi. Permintaan dan penawaran barang pertanian sifatnya inelastic. Sebagai akibatnya dalam penawaran akan menimbulkan fluktuasi harga yang cukup besar dan memengaruhi kestabilan pendapatan petani. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan keseluruhan ekonomi.
Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya mengharuskan : tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan dan menerima sejumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.
b.      Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner adalah langkah –langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah –masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik walaupun menjalankan fungsi yang penting dalam mengurangi fluktuasi kegiatan ekonomi dari satu periode ke periode lainnya, namun tetap tidak dapat mengatasi masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian, sehingga dibutuhkanlah suatu kebijakan fiskal diskresioner.[8]
Secara umum, kebijakan diskresioner dapat digolongkan menjadi dua bentuk :[9]
a.    Kebijakan fiskal ekspansi (expansionary fiscal policy)
Kebijakan fiskal ekspensi maksudnya adalah pada kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran, dibutuhkan suatu kebijakan yang mampu mendorong perekonomian agar mampu tumbuh dan mengurangi jumlah pengangguran. Bentuk dari kebijakan fiskal ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, misalnya pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang lain, lalu dengan mengurangi tingkat presentase pengenaan pajak.
b.    Kebijakan fiskal kontraksi ( contractionary fiscal policy)
Kebijakan ini dilakukan ketika masalah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah.
3.    Peran Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
          Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya, komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi. Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Sedangkan sistem kapitalis peranan sektor publik relatif kecil tetapi sangat penting. Pada sistem ekonomi Islam, hak pemilikan swasta diakui, pemerintah bertanggungjawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dari ajaran Islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut :[10]
c.       Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang muslim yang memiliki harta lebih dan melebihi nisab serta digunakan untuk maksud sesuai alqur’an.
d.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
e.       Pinjaman dalam Islam bebas bunga.
f.       Ekonomi Islam diupayakan untuk membantu para masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan ajaran Islam.
g.      Negara Islam merupakan negara yang sejahtera.
h.    Pada saat perang Islam berharap orang-orang juga menjaga agama dengan hartanya.
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam :[11]
a.       Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b.      Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang).
c.       Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang  kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang.
4.    Komponen Kebijakan Fiskal
          Dalam Islam kita kenal adanya konsep Zakat, infak, sedekah, waqaf dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Sementara Infaq, Sedekah, Waqaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam Islam. ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela seperti sedekah, infak dan waqaf. Dalam sektor ekonomi pasar tidak ada sistem sukarela. Sebagai salah satu kebijakan fiskal Islam, ZISWA merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi Islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
          Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrument utama dalam kebijakan fiskal Islam. Sementara sumber lain tetap dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah dan melalui kajian fiqh yang berdasarkan dengan Al Quran dan Hadist. Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai implikasi untuk kehidupan di akhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi kapitalis.[12] ZISWA merupakan komponen kebijakan fiskal yang berpengaruh pada kebijakan pemasukan. Sedangkan untuk kebijakan pengeluaran, bagaimana negara mengeluarkan pendapatannya untuk di distribusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kriteria langsung dari Allah SWT yang tercantum di QS. At-Taubah:60.
 
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf  yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

III.            PENUTUP
Kritik dan Saran
Demikian telah diselesaikannya penulisan makalah ini, guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Islam. Kami menyadari  bahwa makalah  ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang terkait dengan judul makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa Kami harapkan dan semoga kita bisa mengambil hikmah dan menambah khasanah keilmuan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusunnya lebih-lebih kepada pembacanya. Aamiin Terima Kasih





DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur Rianto . 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia.
Edwin,Mustafa. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta : Prenada media Group.
Suprayitno,Eko. 2005. Ekonomi Islam. Yogjakarta : Graha Ilmu.
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html



[1] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[2] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[3] M . Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[4]  M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA, Hal :216
[5] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia, Hal.215
[6] Resesi atau kemerosotan adalah kondisi ketika produk domestic Bruto (GDP) menurun
[7] Pendapatan disposable (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.
[8] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia, Hal : 220
[9] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia, Hal :220
[10] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, (Yogjakarta : Graha Ilmu, 2005), hal 164
[11] http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
[12] Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Prenada Media Group, 2006), hal 204

0 komentar:

Posting Komentar