I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu permasalahan ekonomi saat ini
yang mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelolah
dan memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi
defisit anggaran. Sebagai negara
berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran menjadi kendala
besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai kesejahteraan (benefit),
untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah
anggaran tersebut. Tujuan kebijakan fiskal adalah
untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya
memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, dan
jumlah pajak yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan
nasional dan tingkat kesempatan kerja. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan
dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangannya. Maka harus ada
banyak cara yang digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan
moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan konsep dari Kebijakan Fiskal?
2.
Apa Bentuk
dari Kebijakan Fiskal?
3.
Bagaimana peranan kebijakan fiskal dalam
ekonomi Islam ?
4.
Apa komponen dari kebijakan fiskal dalam
ekonomi Islam?
II.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan
kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian ke kondisi
yang kebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiscal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh
perintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi
jalannya perekonomian.[1]
Menurut Islam, Ekonomi Islam pada dasarnya di bagi ke dalam tiga sektor
yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta, dan juga sektor keadilan
sosial. Sektor publik merupakan
sektor perekonomian yang melibatkan peran negara dan yang dimaksud
dengan sektor publik ini juga dapat dianggap sebagi sektor
fiskal.[2] Fungsi
daripada sektor kebijakan fiskal menurut
Islam adalah :[3]
a.
Pemeliharaan terhadap hukum,
keadilan, dan juga pertahanan.
b.
Perumusan
dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi.
c.
Manajemen
kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN.
d.
Intervensi
ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama di
dunia ini, meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali
berbeda dan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di dalam sebuah
pemerintahan yang ada di dalam negara tersebut. Karena Islam merupakan agama Rahmatallil
‘alamiin, maka fungsi ini tidak hanya
berlaku negara Islam saja, akan tetapi juga berlaku bagi negara-negara
yang bukan negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas Islam, tetapi
bukan berbentuk sebagai negara Islam.
Menurut ekonomi konvensional, fungsi fiskal
adalah fungsi dalam tatanan perekonomian
yang sangat identik dengan kemampuan yang ada pada pemerintah dalam
menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhannya yang
kemudian mengalokasikan anggarannya yang ada, hal ini disebut
dengan anggaran belanja Negara. Dalam ekonomi
Islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk
mencapai tujuan ekonomi.[4]
2.
Bentuk Kebijakan Fiskal
a. Penstabil Otomatik
Penstabil
otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal
yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan
dalam kegiatan ekonomi. Dalam suatu perekonomian modern, penstabil otomatik
terutama adalah :
Sistem Perpajakan yang Progresif dan Proporsional
Sistem
pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan
yang menggunakan presentase lebih tinggi seiring dengan semakin tingginya
jumlah pendapatan. Sistem pajak progresif biasanya digunakan dalam memungut pajak
pendapatan individu dan dikonkretkan hampir disemua
negara. Sedangkan
pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan
yang menggunakan presentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan.
Dibeberapa negara, sistem pajak proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak
atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu, pajak yang harus
dibayar adalah proporsional dengan
keuntungan yang diperoleh, misalkan 30 % dari
keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan. Kedua sistem
pajak ini cenderung untuk mengurangi fluktuasi kegiatan perekonomian dari
satu periode ke periode lainnya. Ketika ekonomi mengalami resesi,[6]
pajak yang dipungut dari individu dan perusahaan akan mengalami penurunan.
Sebagai akibatnya pendapatan disposibel[7]
akan menurun pada tingkat yang lebih lambat dari penurunan dalam pendapatan
nasional. Perubahan seperti ini memperlambat penurunan dalam pengeluaran
konsumsi rumah tangga.
Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan
harga minimum merupakan suatu sistem
pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada
waktu yang sama menjaga agar pendapatannya cukup tinggi. Permintaan dan
penawaran barang pertanian sifatnya inelastic. Sebagai akibatnya dalam
penawaran akan menimbulkan fluktuasi harga yang cukup besar dan memengaruhi
kestabilan pendapatan petani. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menstabilkan
harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan keseluruhan
ekonomi.
Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem
ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem
ini pada dasarnya mengharuskan : tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan
dan menerima
sejumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.
b.
Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan
fiskal diskresioner adalah langkah –langkah
dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat
perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah –masalah
ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik walaupun menjalankan
fungsi yang
penting dalam mengurangi fluktuasi kegiatan ekonomi dari satu periode ke
periode lainnya, namun tetap tidak dapat mengatasi masalah
pengangguran atau inflasi dalam perekonomian, sehingga dibutuhkanlah suatu
kebijakan fiskal diskresioner.[8]
Secara
umum, kebijakan diskresioner dapat digolongkan menjadi dua bentuk :[9]
a.
Kebijakan
fiskal ekspansi (expansionary fiscal policy)
Kebijakan
fiskal ekspensi maksudnya adalah pada kondisi perekonomian yang rendah
ketika menghadapi masalah pengangguran, dibutuhkan suatu kebijakan yang mampu
mendorong perekonomian agar mampu tumbuh dan mengurangi jumlah pengangguran.
Bentuk dari kebijakan fiskal ini adalah
dengan menambah pengeluaran pemerintah, misalnya pembangunan infrastruktur dan
kegiatan ekonomi yang lain, lalu dengan
mengurangi tingkat presentase pengenaan pajak.
b.
Kebijakan
fiskal kontraksi ( contractionary fiscal policy)
Kebijakan
ini dilakukan ketika masalah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah
mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah.
3.
Peran Kebijakan
Fiskal dalam Ekonomi Islam
Peranan
kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah
dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya,
komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi. Pada sistem ekonomi sosialis
sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Sedangkan sistem kapitalis
peranan sektor publik relatif kecil tetapi sangat penting. Pada sistem ekonomi
Islam, hak pemilikan swasta diakui, pemerintah bertanggungjawab menjamin
kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen bukan hanya untuk
mencapai keberlangsungan ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya,
tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dari ajaran
Islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang
berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut :[10]
c. Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintah muslim harus
menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang muslim yang memiliki harta lebih
dan melebihi nisab serta digunakan untuk maksud sesuai alqur’an.
d. Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
e. Pinjaman dalam Islam bebas bunga.
f. Ekonomi Islam diupayakan untuk membantu para masyarakat muslim terbelakang
dan menyebarkan pesan ajaran Islam.
g. Negara Islam merupakan negara yang sejahtera.
h. Pada saat perang Islam berharap
orang-orang juga menjaga agama dengan hartanya.
Menurut
Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam
ekonomi islam :[11]
a.
Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih
tinggi, ada prinsip bahwa “kekayaan
seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja”. Prinsip
ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh
akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b. Islam melarang pembayaran bunga
dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat
memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang
(yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang).
c. Ekonomi Islam mempunyai komitmen
untuk membantu ekonomi masyarakat yang
kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin.
Oleh karena itu, sebagian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan
untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan
kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang.
4.
Komponen
Kebijakan Fiskal
Dalam
Islam kita kenal adanya konsep Zakat, infak, sedekah, waqaf dan lain-lain
(ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian
pendapatan atau harta seorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna
diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah
Islam. Sementara Infaq, Sedekah, Waqaf merupakan pengeluaran
‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam Islam. ZISWA merupakan unsur-unsur
yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat
wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela seperti sedekah, infak
dan waqaf. Dalam sektor ekonomi
pasar tidak ada sistem sukarela. Sebagai salah satu kebijakan fiskal Islam,
ZISWA merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi Islam yang kalau
mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
Zakat
merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrument
utama dalam kebijakan fiskal Islam. Sementara sumber lain tetap dibolehkan
sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah dan melalui kajian fiqh yang berdasarkan dengan Al Quran dan
Hadist. Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan
duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi
mempunyai implikasi untuk kehidupan di akhirat hal ini yang membedakan
kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi kapitalis.[12] ZISWA merupakan komponen kebijakan fiskal yang
berpengaruh pada kebijakan pemasukan. Sedangkan untuk kebijakan pengeluaran,
bagaimana negara mengeluarkan pendapatannya untuk di distribusikan langsung kepada orang-orang yang
berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan
(distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kriteria langsung dari Allah SWT yang tercantum di QS. At-Taubah:60.
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk
(memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
III.
PENUTUP
Kritik dan Saran
Demikian telah
diselesaikannya penulisan makalah ini, guna memenuhi
tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh
dari kata sempurna, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang
terkait dengan judul makalah ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa Kami harapkan dan semoga kita bisa mengambil hikmah
dan menambah khasanah keilmuan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusunnya
lebih-lebih kepada pembacanya. Aamiin Terima Kasih
DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif,
M. Nur Rianto . 2011. Dasar-Dasar
Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia.
Edwin,Mustafa. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta : Prenada media Group.
Suprayitno,Eko. 2005. Ekonomi
Islam. Yogjakarta : Graha Ilmu.
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
[1] M.
Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA
ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[2] M.
Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA
ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[3] M
. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT ERA
ADICITRA INTERMEDIA, Hal :215
[4] M. Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar
Ekonomi Islam, Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA, Hal :216
[5] M.
Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era
Adicitra Intermedia, Hal.215
[6]
Resesi atau kemerosotan adalah kondisi ketika produk domestic Bruto (GDP)
menurun
[7]
Pendapatan disposable (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap
untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang disalurkan menjadi investasi.
[8] M.
Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era
Adicitra Intermedia, Hal : 220
[9] M.
Nur Rianto Al-Arif, 2011, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era
Adicitra Intermedia, Hal :220
[11]
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
[12] Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam, (Jakarta : Prenada Media Group, 2006), hal 204
0 komentar:
Posting Komentar