BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Maslah
Zakat merupakan
salah satu sendi pokok ajaran Islam, ia merupakan salah satu rukun Islam yang
ke -3. Yang mana zakat dilakukan bagi orang yang mampu sebagai ungkapan rasa
syukur kita atas rizki yang telah diberikan kepada Allah SWT untuk diberikan
kepada mereka yang kurang mampu. Zakat memiliki fungsi, peranan, dan
kesejahteraan yang cukup penting. Selain dapat mensucikan diri, dengan
melakukan zakat maka dapat meminimalisir kemiskinan yang terjadi.
Zakat mulai
diwajibkan pada tahun ke -2 Hijriyah dan semenjak itulah zakat tidak lepas
dalam dinamika perkembangan Islam. Dengan demikian, zakat sebagai sebuah ajaran
sudah pasti memiliki alasan yang kuat untuk dijadikan kewajiban bagi yang
mampu. Seperti yang tercantum dan telah dijelaskan dalam UU. NO.23 Tahun 2011
yang menyebutkan bahwa : “Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syari’at Islam”
Yang masih perlu menjadi perhatian adalah mengapa zakat yang sama
–sama termasuk ibadah wajib tidak sama melejitnya dengan ibadah shalat, puasa,
dan haji? Bahkan tidak menjadi kriteria seseorang yang tidak membayar zakat
tidak dikatakan orang Islam. Umat Islam di Indonesia sangat mementingkan ibadah
shalat, puasa dan haji, namun kurang perhatian terhadap zakat. Sehingga
kriteria umum yang dipakai untuk menentukan Islam atau tidaknya seseorang
adalah patuh tidaknya yang bersangkutan dalam melaksanakan ibadah Shalat,
puasa, dan akhir –akhir ini haji yang mengalami peningkatan. hal ini
kemungkinan diakibatkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat atas materi zakat,
seperti pendistribusian zakat, pengelolaan zakat, dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, zakat sebagai ibadah amaliyah adalah wajib
dilaksanakan oleh kaum muslimin. Dari sebagian harta itu adalah hak fakir
miskin dan merupakan titipan Allah pada diri orang kaya. Di dalam Al –Qur’an
dan hadits menyebutkan tentang zakat salah satunya Q.S Al –Baqarah: 110, yaitu
“dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa –apa yang kamu
usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya pada
sisi Allah, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa –apa yang kamu kerjakan”
Di sisi lain tidak kurang pula menyatakan tentang perlunya
mewujudkan zakat secara merata dan sungguh –sungguh, karena zakat berperan
untuk memecahkan masalah kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup, mencerdaskan
bangsa, penyediaan sarana pendidikan dan lainnya, yang bertujuan untuk
meninggikan nama Allah. Namun, realitanya masyarakat masih belum memahami
materi zakat secara menyeluruh. Terutama untuk masyarakat Ngaliyan, masyarakat
memahami zakat hanya sebatas tahu apa itu zakat dan apa hokum zakat itu sendiri
tanpa mengetahui bagaiman sitematika zakat serta materi zakat yang lainnya. Hal
ini disebabkan oleh kurangnya optimalisasi yang dilakukan oleh BAZ yang ada di
kecamatan Ngaliyan itu sendiri. Sehingga peneliti mencoba mencari informasi
mengenai apa yang menjadi penyebab kurangnya pemahaman masyarakat mengenai
zakat .
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di desa Tanjung Sari
Utara Kecamatan Ngaliyan kota Semarang?
2.
Bagaimana
Tingkat Pemahaman Masyarakat Ngaliyan Mengenai zakat?
3.
Bagaimana
Faktor –Faktor Yang Menyebabkan Kurangnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Zakat?
1.3
Tujuan Penelitian
Setelah menjelaskan kesenjangan
dalam latar belakang masalah, maka peneliti ini memiliki tujuan. Adapun tujuan
peneliti adalah :
1.
Mengetahui
sistematika Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di desa
Tanjung Sari Utara Kecamatan Ngaliyan kota Semarang
2.
Mengetahui
faktor –faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat
1.4
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.
Teoritis
Secara teoritis, manfaat dari penelitian ini adalah sebagai
pengembangan keilmuan Manajemen Dakwah, khususnya dalam konsentrasi zakat dalam
hubungannya dengan pengoptimalisasian manajemen zakat yang di lakukan oleh
Badan Amil Zakat (BAZ)
2.
Praktis
Adapun manfaat yang dapat diambil secara praktis, penelitian ini
memiliki manfaat :
1.
Sebagai
bahan masukan dalam meningkatkan mutu lembaga zakat
2.
Sebagai
motivator untuk meningkatkan kualitas kerja lembaga Zakat
3.
Sebagai
penambah keilmuan tentang metode meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan
zakat
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Penelitian terkait layanan pengoptimalisasian manajemen zakat
telah banyak dilakukan oleh peneliti –peneliti sebelumnya. Maka dari itu, agar
tidak terjadi plagiarism, peneliti bermaksud menekankan letak focus
penelitiannya ini dengan penelitian sebelumnya. Hasil penelusuran kepustakaan
yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa ada beberapa penelitian yang memiliki
relevansi dengan judul ini. Adapun penelusuran kepustakaan yang dilakukan
adalah :
Penelitian yang
dilakukan oleh Nafi’ati yang berjudul “ Pemberdayaan
Mustahik Melalui Pendayagunaan Zakat Produktif”. Penelitian ini memfokuskan
dalam beberapa permasalahan, di antaranya :
1.
Bagaimana
realisasi dari program Pemberdayaan Mustahik Zakat Produktif di Baitulmall
Hudatama Semarang tahun 2011
2.
Bagaimana
faktor –faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan program pemberdayaan
mustahik zakat produktif di Baitulmall Hudatama Semarang tahun 2011.
Adapun yang
membedakan dari penelitian yang peneliti lakukan dengan peneliti sebelumnya
adalah, peneliti ingin memfokuskan penelitian ini kepada tingkat pemahaman
masyarakat desa Tanjung Sari Utara kecamatan Ngaliyan kota Semarang yang sebenarnya
mengenai zakat serta optimalisasi manajemen zakat yang dilakukan Badan Amil
Zakat ( BAZ) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat.
BAB III
KERANGKA TEORITIK
1.
Pengertian
zakat
Menurut bahasa zakat memiliki pengertian yang banyak, dapat berarti
suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan. Sedangkan menurut istilah zakat
berarti sebagian harta yang dikeluarkan dari pemilik yang mempunyai harta
sebatas nashab yang diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan
syara’.
Zakat memiliki tujuan. Adapun tujuan diterapkannya zakat sebagai
kewajiban bagi Muslim yang memenuhi persyaratan, tidak terlepas dari tujuan
umum ditetapkannya hokum Islam kepada setiap mukallaf, ialah untuk mendidik
setiap Muslim agar menjadi warga masyarakat yang baik, sekaligus dapat menjadi
contoh kebaikan dalam masyarakatnya. Salah satunya seperti yang tercantum dalam
UU. NO.23 Tahun 2011, menyebutkanyang berbunyi : “Bahwa zakat merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat”
2.
Manajemen
Zakat
Manajemen berasal dari bahasa inggris dari kata kerja “to manage”, yang
sinonimnya antara lain “to hand” berari mengurus, “to control” berari
memeriksa, “to guide” berarti memimpin. Jadi apabila hanya dilihat dari
asal katanya manajemen berarti pengurus, pengendalian, memimpin, atau
membimbing (Mochtar Effendi, 1986 :9) dalam bahasa Indonesia manajemen diterjemahkan
dengan kepemimpinan, ketatalaksanaan, pembinaan, penguasaan, pengurusan, dan
pengelolaan (Depdikbud, 1994 :623) .
Pengelolaan zakat merupakan tugas kenegaraan. Zakat harus dikelola oleh
pemerintah yang sah menurut pandangan Islam (Sjechul Hadi Permono, 1993 :154). Pemerintah
berkewajiban membentuk badan amil zakat.
Di dalam Al –Qur’an surat At –Taubah ayat 103 telah diterangkan :
قَالَ اللهُ تَعَالَى: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْم {التوبة : 103}
“ambillah zakat dari sebagian
harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Ngaliyan kota semarang merupakan
salah satu lembaga yang mengelola zakat yang ada di kecamatan Ngaliyan.
Sebenarnya istilah BAZ sudah tidak lagi dipakai setelah ada Undang –Undang baru
yaitu UU. No.23 tahun 2011 BAB I ketentuan umum pasal 1 yang menyebutkan : 7.
BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional lembaga
selanjutnya disebut LAZ 8. Adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki
tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat Unit
Pengumpul Zakat yang selanjutnyadisebut UPZ 9. Adalah satuan orang yang
dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.
Kesekretariatan Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Ngaliyan bertempat
di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam system pendistribusian zakat ataupun
pengelolaan zakat, BAZ kecamatan Ngaliyan sama saja dengan Badan Amil Zakat
yang lain, yang mana dalam mengelola zakat menggunakan system manajemen
berputar. Manajemen berputar adalah ketika dana zakat dari muzakki (orang yang
berzakat) telah terkumpul, maka langsung dibagikan kepada mustahik (menerima)
zakat sesuai dengan yang telah di data dan diusulkan oleh kepala desa Tanjung
Sari Utara kecamatan Ngaliyan kota Semarang.
BAZ kecamatan Ngaliyan hanya menerima zakat berupa zakat mall.
Karena menurut ketua pengurus Kantor Agama (KUA) bapak M. Shiddaquddin Basya,
SHI, yang mengatakan bahwa untuk zakat fitrah, infaq, maupun shodaqah bisa
dilakukan di mushalla ataupun masjid –masjid terdekat. Adapun asnaf (kelompok) penerima
criteria dari penerima zakat salah satu contohnya adalah :
1.
seorang
janda, tidak memiliki anak ataupun cucu dan tidak memiliki pekerjaan
2.
yatim piatu
3.
fii
sabilillah dalam lingkup kecil yaitu
guru Taman Pendidikan Al –Qur’an (TPQ) kecamatan Ngaliyan.
3.
Tingkat
Pemahaman Masyarakat Desa Tanjung Sari kecamatan Ngaliyan Mengenai Zakat
Zakat
merupakan ibadah amaliyah yang mana wajib hukumnya dilaksanan bagi yang mampu. Di
dalam buku pedoman zakat yang diterbitkan oleh Departemen Agama tahun 1970,
antara lain mengemukakan : zakat bukanlah sekedar ritual. Sebagaimana shalat
yang wajib didirikan pada semua kondisi (sakit sekalipun), maka zakat juga
harus ditunaikan baik ketika mempunyai harta yang banyak maupun sedikit (asal
sudah sampai nisabnya).
Mengenai
pemahaman masyarakat Tanjung Sari kecamatan Ngaliayan telah mengetahui dan
menyadari pentingnya melaksanakan zakat. Namun mereka belum mengetahui secara
keseluruhan dari materi zakat, seperti macam –macam zakat dan lain sebagainya.
Mayoritas masyarakat Ngaliyan merupakan masyarakat menengah ke bawah. Dan rata
–rata mereka bekerja sebagai Pegawai Negeri yang mana zakat mereka diambil dari
pemotongan gaji mereka. Hal ini menyebabkan mereka beranggapan bahwa hal
tersebut sudah menjadi zakat mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat
pemahaman mereka mengenai materi zakat masih kurang. Sehingga yang berjalan
selama ini hanyalah infaq dan shadaqah padahal sudah dilakukan penghimbauan
serta sosialisasi mengenai sistematika pengelolaan dan pendistribusian zakat.
BAB IV
METODE PENELITIAN
Jenis
Penelitian
Penelitian yang dilakukan peneliti merupakan jenis penelitian
kualitatif. Di mana penelitian kualitatif pada umumnya digunakan dalam dunia
ilmu –ilmu sosial dan budaya. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang
menghasilkan penemuan –penemuan yang tidak dapat diperoleh dengan menggunakan
prosedur –prosedur statistic atau dengan cara –cara lain dan kuantifikasi
pengukuran.
Menurut Miles dan Huberman
sebagaimana yang dikutuip oleh Tanzeh dan Suyetno (2006: 109) bahwa penelitian
kualitatif merupakan peneltian yang bertitik tolak dari relitas dengan asumsi
pokok bahwa tingkah laku manusia mempunyai makna bagi pelakunya dalam konteks
tersebut.
Adapun spesifikasi penelitian ini adalah penelitian studi kasus dan
lapangan (case study and field research). Study kasus adalah uraian dan
penjelasan komprehensif mengenai berbagai aspek seorang individu, suatu
kelompok, suatu organisasi, suatu program, atau suatu situasi sosial.
Penelitian studi kasus berupaya menelaah sabanyak mungkin data mengenai subjek
yang diteliti (Mulyana, 2003 : 105).
Teknik
Penelitian
Untuk penelitian yang penulis lakukan dengan judul “ pengoptimalisasian
Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) desa Tanjung Sari
Utara Kecamatan Ngaliyan dalam Meningkatkan Pemahaman masyarakat mengenai zakat”
menggunakan beberapa teknik pengumpulan data. Adapun teknik tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Observasi
Observasi
merupakan pengamatan dan pencatatan suatu objek terhadap suatu fenomena yang
diselisiki ( Sukandarrumidi, 2012:70). Dalam penelitian ini, observasi
dilakukan dengan melakukan observasi lansung terhadap aktivitas BAZ di desa
Tanjung Sari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
2.
Wawancara
Wawancara
merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan
keterangan –keterangan lisan melalui percakapan dan bertatap muka dengan orang
(informan) yang memberi informasi (Singrabun, Masri, dan Sofian E, 1989 :192). Menurut
Dalam penelitian ini, interview dilakukan kepada
3.
Dokumentasi
Dokumentasi
merupakan teknik pengumpulan data yang ditujukan kepada subjek penelitian yang
dilakukan dengan cara mencari dan mempelajari data –data dan catatan,
transkrip, berkas, notulen, surat, dan lain –lain (Sukandarrumidi, 2012 : 100).
Sumber Data
Sumber data
penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti didapat melalui :
1.
Data
Primer
Data
primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan
menggunakan alat pengukuran atau alat
pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari
(Sugiyono, cet. Ke 8 2009 : 137). Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti
langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.
2.
Data
Sekunder
Data sekunder
adalah data yang diperoleh secara tidak langsung oleh penulis atau data yang
diperoleh dari perpustakaan. Data ini digunakan untuk melengkapi data primer,
mengingat bahwa data primer dapat dikatakan sebagai data paket yang ada secara
langsung dalam praktek di lapangan karena penerangan suatu teori Sugiyono, cet.
Ke 8 2009 : 137). Dalam penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah
literarur, jurnal, dan situs internet yang berkenaan dengan penelitian yang
dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Mochtar, 1986, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta :
Pustaka Pelajar
Mulyana, Dedi, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif :
Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung : Remaja
Rosdakarya
Permono, Sjechul Hadi, 1993, Pemerintah Republik Indonesia
Sebagai Pengelola Zakat, Jakarta: Pustaka Firdaus
Singrabun, Masri, dan E,Sofian, 2008. Metode Penelitian Survei, Jakarta
: LP3S
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif,
Bandung : Alfabeta
Sukandarrumidi, 2012, Metodologi Penelitian, Yogyakarta :
Gadjah Mada University Press
Wawancara kepada bpk. M. Shiddaquddin Basya, SHI ketua kantor Unit
Desa (KUA) kecamatan Ngaliyan kota Semarang
0 komentar:
Posting Komentar