Rabu, 16 November 2016

metodologi penelitian permasalahan zakat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang Maslah
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam, ia merupakan salah satu rukun Islam yang ke -3. Yang mana zakat dilakukan bagi orang yang mampu sebagai ungkapan rasa syukur kita atas rizki yang telah diberikan kepada Allah SWT untuk diberikan kepada mereka yang kurang mampu. Zakat memiliki fungsi, peranan, dan kesejahteraan yang cukup penting. Selain dapat mensucikan diri, dengan melakukan zakat maka dapat meminimalisir kemiskinan yang terjadi.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke -2 Hijriyah dan semenjak itulah zakat tidak lepas dalam dinamika perkembangan Islam. Dengan demikian, zakat sebagai sebuah ajaran sudah pasti memiliki alasan yang kuat untuk dijadikan kewajiban bagi yang mampu. Seperti yang tercantum dan telah dijelaskan dalam UU. NO.23 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa : “Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syari’at Islam”
Yang masih perlu menjadi perhatian adalah mengapa zakat yang sama –sama termasuk ibadah wajib tidak sama melejitnya dengan ibadah shalat, puasa, dan haji? Bahkan tidak menjadi kriteria seseorang yang tidak membayar zakat tidak dikatakan orang Islam. Umat Islam di Indonesia sangat mementingkan ibadah shalat, puasa dan haji, namun kurang perhatian terhadap zakat. Sehingga kriteria umum yang dipakai untuk menentukan Islam atau tidaknya seseorang adalah patuh tidaknya yang bersangkutan dalam melaksanakan ibadah Shalat, puasa, dan akhir –akhir ini haji yang mengalami peningkatan. hal ini kemungkinan diakibatkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat atas materi zakat, seperti pendistribusian zakat, pengelolaan zakat, dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, zakat sebagai ibadah amaliyah adalah wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin. Dari sebagian harta itu adalah hak fakir miskin dan merupakan titipan Allah pada diri orang kaya. Di dalam Al –Qur’an dan hadits menyebutkan tentang zakat salah satunya Q.S Al –Baqarah: 110, yaitu “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa –apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya pada sisi Allah, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa –apa yang kamu kerjakan”
Di sisi lain tidak kurang pula menyatakan tentang perlunya mewujudkan zakat secara merata dan sungguh –sungguh, karena zakat berperan untuk memecahkan masalah kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup, mencerdaskan bangsa, penyediaan sarana pendidikan dan lainnya, yang bertujuan untuk meninggikan nama Allah. Namun, realitanya masyarakat masih belum memahami materi zakat secara menyeluruh. Terutama untuk masyarakat Ngaliyan, masyarakat memahami zakat hanya sebatas tahu apa itu zakat dan apa hokum zakat itu sendiri tanpa mengetahui bagaiman sitematika zakat serta materi zakat yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya optimalisasi yang dilakukan oleh BAZ yang ada di kecamatan Ngaliyan itu sendiri. Sehingga peneliti mencoba mencari informasi mengenai apa yang menjadi penyebab kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat .

1.2       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di desa Tanjung Sari Utara Kecamatan Ngaliyan kota Semarang?
2.    Bagaimana Tingkat Pemahaman Masyarakat Ngaliyan Mengenai zakat?
3.    Bagaimana Faktor –Faktor Yang Menyebabkan Kurangnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Zakat?

1.3       Tujuan Penelitian
Setelah menjelaskan kesenjangan dalam latar belakang masalah, maka peneliti ini memiliki tujuan. Adapun tujuan peneliti adalah :
1.    Mengetahui sistematika Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di desa Tanjung Sari Utara Kecamatan Ngaliyan kota Semarang
2.    Mengetahui faktor –faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat

1.4       Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.    Teoritis
Secara teoritis, manfaat dari penelitian ini adalah sebagai pengembangan keilmuan Manajemen Dakwah, khususnya dalam konsentrasi zakat dalam hubungannya dengan pengoptimalisasian manajemen zakat yang di lakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ)
2.    Praktis
Adapun manfaat yang dapat diambil secara praktis, penelitian ini memiliki manfaat :
1.      Sebagai bahan masukan dalam meningkatkan mutu lembaga zakat
2.      Sebagai motivator untuk meningkatkan kualitas kerja lembaga Zakat
3.      Sebagai penambah keilmuan tentang metode meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan zakat













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
            Penelitian terkait  layanan pengoptimalisasian manajemen zakat telah banyak dilakukan oleh peneliti –peneliti sebelumnya. Maka dari itu, agar tidak terjadi plagiarism, peneliti bermaksud menekankan letak focus penelitiannya ini dengan penelitian sebelumnya. Hasil penelusuran kepustakaan yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa ada beberapa penelitian yang memiliki relevansi dengan judul ini. Adapun penelusuran kepustakaan yang dilakukan adalah :
Penelitian yang dilakukan oleh  Nafi’ati yang berjudul “ Pemberdayaan Mustahik Melalui Pendayagunaan Zakat Produktif”. Penelitian ini memfokuskan dalam beberapa permasalahan, di antaranya :
1.      Bagaimana realisasi dari program Pemberdayaan Mustahik Zakat Produktif di Baitulmall Hudatama Semarang tahun 2011
2.      Bagaimana faktor –faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan program pemberdayaan mustahik zakat produktif di Baitulmall Hudatama Semarang tahun 2011.
Adapun yang membedakan dari penelitian yang peneliti lakukan dengan peneliti sebelumnya adalah, peneliti ingin memfokuskan penelitian ini kepada tingkat pemahaman masyarakat desa Tanjung Sari Utara kecamatan Ngaliyan kota Semarang yang sebenarnya mengenai zakat serta optimalisasi manajemen zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat ( BAZ) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat.







BAB III
KERANGKA TEORITIK

1.        Pengertian zakat
Menurut bahasa zakat memiliki pengertian yang banyak, dapat berarti suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan. Sedangkan menurut istilah zakat berarti sebagian harta yang dikeluarkan dari pemilik yang mempunyai harta sebatas nashab yang diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syara’.
Zakat memiliki tujuan. Adapun tujuan diterapkannya zakat sebagai kewajiban bagi Muslim yang memenuhi persyaratan, tidak terlepas dari tujuan umum ditetapkannya hokum Islam kepada setiap mukallaf, ialah untuk mendidik setiap Muslim agar menjadi warga masyarakat yang baik, sekaligus dapat menjadi contoh kebaikan dalam masyarakatnya. Salah satunya seperti yang tercantum dalam UU. NO.23 Tahun 2011, menyebutkanyang berbunyi : “Bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat”
2.        Manajemen Zakat
Manajemen berasal dari bahasa inggris dari kata kerja “to manage”, yang sinonimnya antara lain “to hand” berari mengurus, “to control” berari memeriksa, “to guide” berarti memimpin. Jadi apabila hanya dilihat dari asal katanya manajemen berarti pengurus, pengendalian, memimpin, atau membimbing (Mochtar Effendi, 1986 :9) dalam bahasa Indonesia manajemen diterjemahkan dengan kepemimpinan, ketatalaksanaan, pembinaan, penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan (Depdikbud, 1994 :623) .
Pengelolaan zakat merupakan tugas kenegaraan. Zakat harus dikelola oleh pemerintah yang sah menurut pandangan Islam (Sjechul Hadi Permono, 1993 :154). Pemerintah berkewajiban membentuk badan amil zakat.  Di dalam Al –Qur’an surat At –Taubah ayat 103 telah diterangkan :
قَالَ اللهُ تَعَالَى: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْم {التوبة : 103}
 “ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Ngaliyan kota semarang merupakan salah satu lembaga yang mengelola zakat yang ada di kecamatan Ngaliyan. Sebenarnya istilah BAZ sudah tidak lagi dipakai setelah ada Undang –Undang baru yaitu UU. No.23 tahun 2011 BAB I ketentuan umum pasal 1 yang menyebutkan : 7. BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional lembaga selanjutnya disebut LAZ 8. Adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnyadisebut UPZ 9. Adalah satuan orang yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.
Kesekretariatan Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Ngaliyan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam system pendistribusian zakat ataupun pengelolaan zakat, BAZ kecamatan Ngaliyan sama saja dengan Badan Amil Zakat yang lain, yang mana dalam mengelola zakat menggunakan system manajemen berputar. Manajemen berputar adalah ketika dana zakat dari muzakki (orang yang berzakat) telah terkumpul, maka langsung dibagikan kepada mustahik (menerima) zakat sesuai dengan yang telah di data dan diusulkan oleh kepala desa Tanjung Sari Utara kecamatan Ngaliyan kota Semarang.
BAZ kecamatan Ngaliyan hanya menerima zakat berupa zakat mall. Karena menurut ketua pengurus Kantor Agama (KUA) bapak M. Shiddaquddin Basya, SHI, yang mengatakan bahwa untuk zakat fitrah, infaq, maupun shodaqah bisa dilakukan di mushalla ataupun masjid –masjid terdekat. Adapun asnaf (kelompok) penerima criteria dari penerima zakat salah satu contohnya adalah :
1.             seorang janda, tidak memiliki anak ataupun cucu dan tidak memiliki pekerjaan
2.              yatim piatu
3.             fii sabilillah dalam lingkup kecil yaitu guru Taman Pendidikan Al –Qur’an (TPQ) kecamatan Ngaliyan.
3.        Tingkat Pemahaman Masyarakat Desa Tanjung Sari kecamatan Ngaliyan Mengenai Zakat
Zakat merupakan ibadah amaliyah yang mana wajib hukumnya dilaksanan bagi yang mampu. Di dalam buku pedoman zakat yang diterbitkan oleh Departemen Agama tahun 1970, antara lain mengemukakan : zakat bukanlah sekedar ritual. Sebagaimana shalat yang wajib didirikan pada semua kondisi (sakit sekalipun), maka zakat juga harus ditunaikan baik ketika mempunyai harta yang banyak maupun sedikit (asal sudah sampai nisabnya).
Mengenai pemahaman masyarakat Tanjung Sari kecamatan Ngaliayan telah mengetahui dan menyadari pentingnya melaksanakan zakat. Namun mereka belum mengetahui secara keseluruhan dari materi zakat, seperti macam –macam zakat dan lain sebagainya. Mayoritas masyarakat Ngaliyan merupakan masyarakat menengah ke bawah. Dan rata –rata mereka bekerja sebagai Pegawai Negeri yang mana zakat mereka diambil dari pemotongan gaji mereka. Hal ini menyebabkan mereka beranggapan bahwa hal tersebut sudah menjadi zakat mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman mereka mengenai materi zakat masih kurang. Sehingga yang berjalan selama ini hanyalah infaq dan shadaqah padahal sudah dilakukan penghimbauan serta sosialisasi mengenai sistematika pengelolaan dan pendistribusian zakat.







BAB IV
METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan peneliti merupakan jenis penelitian kualitatif. Di mana penelitian kualitatif pada umumnya digunakan dalam dunia ilmu –ilmu sosial dan budaya. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan penemuan –penemuan yang tidak dapat diperoleh dengan menggunakan prosedur –prosedur statistic atau dengan cara –cara lain dan kuantifikasi pengukuran.
 Menurut Miles dan Huberman sebagaimana yang dikutuip oleh Tanzeh dan Suyetno (2006: 109) bahwa penelitian kualitatif merupakan peneltian yang bertitik tolak dari relitas dengan asumsi pokok bahwa tingkah laku manusia mempunyai makna bagi pelakunya dalam konteks tersebut.
Adapun spesifikasi penelitian ini adalah penelitian studi kasus dan lapangan (case study and field research). Study kasus adalah uraian dan penjelasan komprehensif mengenai berbagai aspek seorang individu, suatu kelompok, suatu organisasi, suatu program, atau suatu situasi sosial. Penelitian studi kasus berupaya menelaah sabanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti (Mulyana, 2003 : 105).

Teknik Penelitian
Untuk penelitian yang penulis lakukan dengan judul “ pengoptimalisasian Manajemen Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) desa Tanjung Sari Utara Kecamatan Ngaliyan dalam Meningkatkan Pemahaman masyarakat mengenai zakat” menggunakan beberapa teknik pengumpulan data. Adapun teknik tersebut adalah sebagai berikut:
1.             Observasi
Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan suatu objek terhadap suatu fenomena yang diselisiki ( Sukandarrumidi, 2012:70). Dalam penelitian ini, observasi dilakukan dengan melakukan observasi lansung terhadap aktivitas BAZ di desa Tanjung Sari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
2.             Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan –keterangan lisan melalui percakapan dan bertatap muka dengan orang (informan) yang memberi informasi (Singrabun, Masri, dan Sofian E, 1989 :192). Menurut Dalam penelitian ini, interview dilakukan kepada
3.             Dokumentasi
Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang ditujukan kepada subjek penelitian yang dilakukan dengan cara mencari dan mempelajari data –data dan catatan, transkrip, berkas, notulen, surat, dan lain –lain (Sukandarrumidi, 2012 : 100).

Sumber Data
Sumber data penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti didapat melalui :
1.             Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan menggunakan alat  pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari (Sugiyono, cet. Ke 8 2009 : 137). Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.
2.             Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung oleh penulis atau data yang diperoleh dari perpustakaan. Data ini digunakan untuk melengkapi data primer, mengingat bahwa data primer dapat dikatakan sebagai data paket yang ada secara langsung dalam praktek di lapangan karena penerangan suatu teori Sugiyono, cet. Ke 8 2009 : 137). Dalam penelitian ini yang menjadi data sekunder adalah literarur, jurnal, dan situs internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.


DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Mochtar, 1986, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Mulyana, Dedi, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif : Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung : Remaja Rosdakarya
Permono, Sjechul Hadi, 1993, Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Pengelola Zakat, Jakarta: Pustaka Firdaus
Singrabun, Masri, dan E,Sofian, 2008. Metode Penelitian Survei, Jakarta : LP3S
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Bandung : Alfabeta
Sukandarrumidi, 2012, Metodologi Penelitian, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Wawancara kepada bpk. M. Shiddaquddin Basya, SHI ketua kantor Unit Desa (KUA) kecamatan  Ngaliyan kota  Semarang

0 komentar:

Posting Komentar